Penyelundupan 2 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand Digagalkan, Pelakunya?

Senin, 22 Februari 2021 – 17:39 WIB
Barang bukti bawang merah ilegal asal Thailand yang diamankan Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, LANGSA - Kantor Bea Cukai Kuala Langsa menggagalkan penyelundupan 2 ton bawang merah asal Thailand, di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2).

Sebanyak 2 ton bawang merah itu dibawa dalam seratus karung menggunakan satu unit mobil. Kendaraan roda empat tersebut dikendarai oleh seorang oknum aparat tertentu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

“Seratus karung bawang merah impor yang beratnya mencapai 2 ton ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana.

Tri menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang melakukan bongkar muat barang impor berupa bawang merah yang berasal dari Thailland, di wilayah Sungai Keruk, Aceh Tamiang, Sabtu (20/2) sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor 24,5 Ton Bawang Merah

Tim melakuan pendalaman dan mendapat informasi adanya satu unit mobil jenis pikap parkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal tersebut.

Setelah memastikan bawang berada di mobil dan memastikan komoditas itu akan dibawa ke wilayah sekitar Kota Langsa, tim mengejar kendaraan roda empat itu.

BACA JUGA: Khusus untuk Para Ibu: Jangan Pakai Bawang Merah untuk Kerokan Anak

Tim memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarai oleh seorang oknum aparat tertentu itu kedapatan mengangkut bawang merah eks impor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan.

Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan (mobil dan bawang merah) dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Tri, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Tri menjelaskan pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.”

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler