Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu-sabu Dalam Termos Makanan Digagalkan

Senin, 11 Januari 2021 – 16:38 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 3,7 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, yang dimasukkan ke dalam termos makanan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 3,7 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Kali ini, para penyelundup mencoba menyelundupkan sabu-sabu itu ke dalam termos makanan.

Namun, upaya itu tidak dapat mengelabui petugas yang lebih jeli mengendus modus operandi para tersangka tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba Sepanjang 2020

“Penyelundupan sabu-sabu ini dilakukan dengan cara memasukkan barang tersebut ke dalam termos makanan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto.

Aris memastikan bahwa berdasar hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai memang benar terdapat sabu-sabu di dalam kemasan termos tersebut.

BACA JUGA: Operasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Anus

Aris menambahkan, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan koordinasi dengan menyerahkan barang bukti kepada Polda Jatim untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Alhasil, berdasar pengembangan itu petugas menangkap empat tersangka.

"Total yang diamankan tujuh bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Itu pengembangan di tanggal 3 Desember dan pengungkapannya kemarin," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Refly Handoko.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler