jpnn.com, TANGERANG - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Garuda Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) pada Jumat (15/3) pukul 17.30 WIB.
Sebanyak 125.619 ekor benih lobster yang disimpan dalam 128 kantong plastik diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Natuna
BL tersebut dibawa dengan 4 tas koper dan dikemas dalam 128 kantong plastik yang berisi kaus basah sebagai media menempelnya BL.
Benih lobster tersebut sedianya akan diterbangkan menuju Singapura dengan penerbangan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 828.
BACA JUGA: Bu Susi: Dulunya kan Pemain-pemain Kecil dari Mana-mana
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina menyebutkan, penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang.
“Petugas Avsec mencurigai satu koper yang diduga berisi barang selundupan. Pada saat dicari, pemilik koper tersebut menghilang, tidak dapat ditemukan. Akhirnya, petugas menghubungi BBKIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan isi tas tersebut,” ujar Rina di Jakarta, Sabtu (16/3).
BACA JUGA: Kronologis Penggagalan 245 Ribu Benih Lobster di Batam
Setelah memastikan koper tersebut berisi BL, petugas BBKIPM Jakarta I segera berkoordinasi dengan pihak Grand Handling/Gapura maskapai Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi lainnya.
“Setelah diperiksa kembali, petugas BBKIPM Jakarta I berhasil mengamankan 3 koper lainnya di area pick up zone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang di X-ray, dipastikan ketiga koper tersebut berisi benih lobster,” lanjut Rina.
Rina menegaskan, BL termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portinus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Untuk pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian tersebut. Keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan benih lobster," jelas dia.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Menurut Rina, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan Sumber Daya Ikan (SDI) Indonesia senilai Rp19.023.800.000.
Selanjutnya, BL tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan BL.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Gagalkan Penyelundupan 245 Ribu Benih Lobster di Batam, Nilainya Fantastis
Redaktur & Reporter : Yessy