jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu bersama BNNP Sumatera Utara, dan Aviation Security Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, menangkap empat tersangka yang menyelundupkan sabu-sabu seberat dua kilogram di dalam sepatu, Jumat (22/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menjelaskan tersangka diketahui memasukkan barang ilegal tersebut ke dalam sepatu yang digunakannya.
BACA JUGA: Lu Ming Fe Belum Kapok, Disikat Lagi Saat Jual Sabu-sabu
Mereka berencana untuk berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Jakarta.
Empat tersangka yang diamankan itu ialah MI (23), KR (29), IA (24), dan ZR (23).
BACA JUGA: Enam Kg Sabu-sabu dan 100 Butir Ekstasi Disita, Berapa Jiwa Terselamatkan?
Adapun barang buktinya adalah 16 bungkus yang masing-masing berisi 126 gram atau total 2.027 gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Elfi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai dan BNNP Sumut.
Menurut dia, BNNP Sumut memberikan informasi adanya dugaan memasukkan narkotika, psikotrika, dan prekursor (NPP) ilegal melalui Kota Medan menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan dari Bea Cukai Kualanamu dan BNNP Sumut selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Avsec Bandara Kualanamu untuk membantu penindakan tersebut,” ungkap Elfi.
Elfi mengatakan, barang bukti beserta para tersangka telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP Sumut.
Menurut Elfi, pengungkapan ini merupakan penindakan yang kesekian kalinya dilakuka terhadap upaya peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu.
“Pengawasan ini akan terus kami tingkatkan demi melindungi masyarakat dari beredarnya barang haram tersebut,” ujar Elfi.
Lebih jauh dia berharap sinergi yang selama ini sudah berjalan baik agar terus terjalin.
Baik itu oleh Bea Cukai, BNN, dan semua aparat hukum terkait dengan menggalakkan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Sehingga, ia menegaskan, semua anak bangsa bisa terlindungi dari bahaya narkotika.
“Kami harap masyarakat juga tidak tergoda untuk menyalahgunakan NPP dan dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP,” imbau Elfi. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy