Penyelundupan Miras Impor asal China ke Morowali Ini Terbongkar, Pelakunya

Jumat, 02 Juni 2023 – 20:14 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib beserta jajarannya menunjukkan penangkapan miras dan rokok ilegal asal China saat rilis pengungkapan kasus bersama tersangka di aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel?) menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) dan rokok impor asal China.

Miras impor ilegal itu dibawa menggunakan mobil bak terbuka dengan tujuan ke Kabupaten M?orowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

BACA JUGA: Ipda MKS Terlibat Pemerkosaan ABG di Parimo? Irjen Agus Nugroho Bilang Begini

"Tim mengungkap kasus peredaran minuman keras impor yang ilegal dan juga rokok tanpa cukai ilegal," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus bersama tersangka di aula kantor polisi setempat, Jumat (2/6).

Barang ilegal itu terdiri dari 132 kardus miras yang diduga dari negeri China, serta 23 kardus rokok merk double happines tanpa cukai, dan satu mobil pick up.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Mengungguli Ganjar, Anies Tertinggal Jauh

Upaya penyelundupan miras dan rokok itu diungkap polisi pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 23.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kombes Ngajib menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini yang patut diduga sebagai kurir, masing-masing berinisial O dan J.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masuk DPO

"Dari hasil pemeriksaan bahwa proses ini sudah berlangsung kurang lebih lima bulan," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 142 Juncto Pasal 91 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 106 Juncto Pasal 25 UU Nomor 7 tahun 2014, serta Pasal 99 Juncto Pasal 114 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka berperan membawa barang ilegal tersebut ke Morowali yang diduga akan dijual kepada pekerja asal China di lokasi tambang wilayah setempat.

Penyidik masih melakukan pengembangan khususnya kepada pemilik barang ilegal tersebut.

"Patut kami duga, karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kami kembangkan," tutur mantan Kapolrestabes Palembang itu.

Dari jumlah total botol miras ilegal yang disita tersebut, sebanyak seribu botol memiliki kadar alkohol 56 persen.

"Dari hasil penyelidikan juga, miras ini beredar di Kota Makassar dan ini tentunya masih dalam proses pengembangan sudah berapa banyak diambil dan disebar di Kota Makassar," jelasnya.(antara/jpnn)??


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler