Ipda MKS Terlibat Pemerkosaan ABG di Parimo? Irjen Agus Nugroho Bilang Begini

Jumat, 02 Juni 2023 – 19:48 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Agus Nugroho. ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho memberi atensi terhadap kasus pemerkosaan seorang anak baru gede (ABG) oleh 10 tersangka yang diduga juga melibatkan oknum polisi.

Irjen Agus memastikan institusinya bertindak profesional menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) itu.

BACA JUGA: Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku

"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen kami menuntaskan kasus tersebut," ujar Agus menanggapi dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

Jenderal bintang dua itu menyebut penyidik telah memeriksa satu anggota Polri berinisial Ipda MKS yang bersama 10 orang lainnya telah dilaporkan terlibat kasus pemerkosaan itu.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Mengungguli Ganjar, Anies Tertinggal Jauh

Namun, MKS hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.

"Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan," tegasnya.

BACA JUGA: Dialog Dahlan Iskan dengan Denny Indrayana soal Informan Putusan MK tentang Sistem Pemilu

Walakin, irjen Agus mengatakan Ipda MKS telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

Agus menyebut perkembangan pemeriksaan anggota Polri tersebut juga akan terus disampaikan kepada publik.

Begitu pula proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.

"Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada," ucap Irjen Agus.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Para tersangka itu ialah  HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Akan tetapi, dari 10 tersangka baru tujuh orang yang ditahan, sedangkan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

"Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," ucap Agus.

Dia juga meminta bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler