Empat pria ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan narkoba senilai hampir 100 juta dolar AUD (sekitar Rp 1 triliun) ke Sydney, Jumat (25/1/2019). Barang terlarang yang umumnya berupa heroin ini berasal dari Malaysia.
Modus operandinya, heroin sebanyak 150 kg itu disimpan dalam 400 kotak kayu yang dimasukkan dalam peti.
BACA JUGA: Remaja Usia 12 Tahun Melahirkan Anak di Perth
Peti tersebut kemudian diberi label sebagai peralatan olahraga dan disembunyikan di bawah lantai rahasia pesawat dari Malaysia tujuan Sydney. Di atasnya dipasangi topi jerami.
Namun, petugas Satuan Penjaga Perbatasan (Border Force) berhasil menemukan barang haram ini.
BACA JUGA: Kerangka Pemberi Nama Australia Ditemukan di Stasiun Kereta London
Setelah penemuan itu, unit kejahatan terorganisir dari Kepolisian New South Wales (NSW) mengeluarkan isinya dan tetap membiarkan adanya pengiriman ke sebuah rumah di Arncliffe, Sydney selatan. Namun polisi telah mengawasi pengiriman ini.
Seorang pria berusia 31 tahun datang mengambil barang kiriman itu kemarin. Dia kemudian mengirim sebagian narkoba ke dua pria lainnya berusia 23 dan 29 tahun.
BACA JUGA: Nadal Amankan Tiket Final Australia Terbuka Setelah Kalahkan Tsitsipas
Polisi langsung menangkap pria 31 tahun dan 23 tahun di tempat terpisah di Sydney. Dua pria lainnya kemudian juga ditahan. Photo: Salah satu tersangka penyelundup narkoba dari Malaysia ke Sydney ditahan polisi, Jumat (25/1/2019). (Kiriman: NSW Police)
Setelah menggeledah rumah sewa itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen lainnya di daerah Burwood yang diduga sebagai markas sindikat narkoba.
Di tempat itu polisi menyita lagi 7,5 kilogram heroin, sabu senilai 26 juta dolar, sejumlah uang, peralatan pembuat narkoba, ponsel, komputer, dan berbagai dokumen.
Inspektur Tony Cooke menyatakan penyitaan narkoba ini sangat signifikan.
Dia memperingatkan generasi muda untuk menghindari narkoba. "Narkoba itu penuh racun, banyak orang telah mati," katanya.
Dari keempatnya, tiga tersangka dituduh sebagai pemasok narkoba, sedangkan pria berusia 31 tahun dituduh terlibat dalam kelompok kriminal.
Jaminan tahanan luar keempatnya ditolak pengadilan dan jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang lama.
Investigasi kasus ini masih berlanjut dan polisi diperkirakan akan melakukan penangkapan tersangka lainnya.
Ikuti juga berita lainnya dari ABC Indonesia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Pernikahan Sesama Jenis Pengaruhi Kesehatan Mental Kaum LGBT