Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku

Rabu, 16 Oktober 2024 – 15:40 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, CENGKARENG - Upaya penyelundupan narkotika di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta digagalkan melalui penindakan yang dilaksanakan pada Senin (23/9).

Petugas  dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam saset kopi.

BACA JUGA: Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Musnahkan BKC Ilegal, Ada Tembakau Iris hingga MMEA

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.

Gatot mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Cengkareng.

BACA JUGA: Ini Langkah Strategis Bea Cukai Dukung Keberlangsungan Industri Dalam Negeri

"TLH terindikasi membawa narkoba dengan modus false concealment, yaitu disembunyikan di dalam kopi instan kemasan saset dengan berbagai varian rasa," ungkap Gatot.

Selanjutnya, kata Gatot, petugas membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA: Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam setiap bungkus kopi tersebut berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkoba dengan berat bruto sekitar 11 ribu gram.

Pemeriksaan narcotest terhadap serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan I MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.

Tes urine penumpang menunjukkan hasil positif Methampetamine.
Berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, dia mengaku pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan upah sebesar MYR 5 ribu atau senilai Rp 17 juta.

Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

"Tersangka dan barang bukti selanjutkan kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN Bea Cukai.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, tersangka atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menyebut dari penindakan ini ditaksir 46.671 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Dia menegaskan joint operation ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan.

Menurut Gatot, dalam menyukseskan penindakan narkoba, masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam menyelundupkan narkotika.

"Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler