Penyelundupan Ratusan Karung Tokek Kering Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & TNI-Polri!

Jumat, 25 November 2022 – 22:40 WIB
Bea Cukai Langsa menggelar konferensi pers terkait digagalkannya diduga penyelundupan pada Kamis

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Bea Cukai Langsa bersinergi dengan TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal.

Barang-barang ilegal yang dikemas dalam ratusan karbon tersebut diangkut kapal jenis HCS atau berkecepatan tinggi tanpa nama berbendera Thailand yang melintas di perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, Banda Aceh, pada Kamis (17/11) lalu.

BACA JUGA: Kader PDIP di Purworejo Satroni Desmond, Fraksi Gerindra Gelar Pertemuan Internal

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 53 karung tokek yang sudah dikeringkan," beber Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui keterangan yang diterima, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Empat Penjual Logam Mulia Palsu

Tim operasi gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang itu juga menyita barang ilegal lainnya yang diangkut kapal tersebt.

"Ada dua koli tanaman hias, enam karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, dan 1 bal pakaian yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” sebutnya..

Di pada hari yang sama, tim operasi gabungan juga melakukan penindakan terhadap satu unit truk yang berisi 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, serta 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal, dan katak, yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Sulaiman menyampaikan mengenai total nilai barang dari seluruh penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar, sementara potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.

Penyelundupan barang-barang impor ini diduga melanggar Pasal 102 dan 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan.

Atas tindakan tersebut, pelaku dapat terjerat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal atau berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia," tegas Sulaiman.

Dia menambahkan hal tersebut juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler