jpnn.com, KARIMUN - Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi dengan Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia.
Kedua penindakan dilakukan di Perairan Berakit pada Senin (14/10), dan di Perairan Tandur pada Jumat (25/10).
BACA JUGA: Selamat, Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan dari PT Lotte Chemical Indonesia
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Robby Candra mengungkapkan kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft (HSC).
Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237 ribu ekor benih bening lobster.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis
Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189 ribu ekor benih bening lobster.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp 23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp 19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp 43 miliar,” ungkap Robby Candra.
BACA JUGA: Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda.
Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun pada Selasa (15/10).
Sementara itu, hasil penindakan kedua telah dilepasliarkan pada hari yang sama, Jumat (25/10) di perairan Karimun.
“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tegas Robby. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi