jpnn.com, PALEMBANG - Penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster atau benur lobster melalui jalur Sungai Musi digagalkan polisi.
Total ada 88 kotak berisi 616.800 benih lobster yang disita tim Ditpolairud Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Polisi Menangkap 70 Pemuda Pembawa Bendera XTC, Heboh di Tugu Kujang
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengungkapkan penyelundupan benih lobster itu berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat yang curiga adanya kegiatan bongkar muat di pinggiran sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni Hasan (53), Mulyadi (45) dan Jaswari Ibrahim (19).
BACA JUGA: Perempuan Batal Mendapat Rp 50 Juta Gegara Berita Hotman Paris, Lapor Polisi
Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dan membongkar jaringannya.
"Kasus penyelundupan benih lobster diupayakan diproses secara tuntas dan menindak secara tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan tindak kejahatan tersebut," tegas Irjen Toni Harmanto.
BACA JUGA: Digerebek Polisi, Saprido Nekat Loncat ke Sungai, Ditemukan Tak Bernapas Lagi
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes YS Widodo menyebutkan ada dua jenis benur lobster yang diamankan pihaknya, yakni jenis pasir 516 ribu ekor dan jenis mutiara 100.800 ekor.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah dan dua unit perahu cepat atau speedboat," sebut Kombes Widodo.
Dia menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mencegah penyelundupan benur dan tindak kejahatan lainnya.
"Partisipasi masyarakat ini sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Sungai Musi yang cukup luas," ujarnya. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi