Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Semarang!

Senin, 05 Desember 2022 – 19:18 WIB
Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai alias ilegal disita Bea Cukai Semarang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali mendapat tangkapan besar setelah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi domestik, Jumat (25/1).

Penindakan tersebut merupakan sinergi yang terbangun apik antara Bea Cukai Semarang dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Parepare.

BACA JUGA: Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat

“Penyelundupan dilakukan dari Jawa Timur ke kota Semarang menggunakan salah satu jasa ekspedisi domestic,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budi Kismulyanto melalui keterangan yang diterima, Senin (5/12).

Barang bukti hasil penindakan yang didapatkan dari penindakan tersebut, berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 ribu batang dengan merek MSH Bold yang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Jangan Sampai Tertipu! Ini Modus & Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

“Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3.091.440,” beber Budi.

Dia menegaskan penindakan ini diharapkan dapat menjadi bukti Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler