jpnn.com, JAKARTA - Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih terjadi, masyarakat pun diminta untuk waspada.
Umumnya modus yang digunakan pelaku penipuan, yakni online shop, lelang palsu, dan pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik.
BACA JUGA: Tegas, Ini Bukti Keseriusan Bea Cukai Memberantas Penyelundupan Barang Ilegal
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan jenis ini, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penipuan, cara tepat untuk menanganinya, dan aturan kepabeanan untuk barang kiriman.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan ada beberapa ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang patut diwaspadai masyarakat.
BACA JUGA: Penyelundupan Ratusan Karung Tokek Kering Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & TNI-Polri!
"Ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, di antaranya harga barang atau jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online, calon korban mendapat iming-iming barang mewah atau uang dengan nilai fantastis," beber Hatta Wardhana melalui keterangan, Selasa (29/11).
Cici-ciri lainnya, lanjut Hatta, seseorang yang mengaku petugas menghubungi calon korban langsung dengan nomor handphone pribadi.
BACA JUGA: Dukung Pertahanan dan Keamanan Negara, Bea Cukai Jakarta Periksa Importasi Barang Militer
Adapula calon korban ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi, tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi, dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar, dan sering disertai ancaman berupa hukuman denda atau kurungan.
"Jika mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk jangan langsung percaya," tegas Hatta mengingatkan.
Hatta mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dengan tidak mentransfer uang yang diminta pelaku ke rekening pribadi, karena seluruh pungutan negara hanya dilunasi dengan kode billing.
"Sebelum mentransfer uang, pastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman," terangnya.
Jika masyarakat mendapat informasi bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka mintakan surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai terkait.
Sementara itu, pada modus lelang, pastikan barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.
Indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI,
www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
"Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku," pesan Hatta.
Jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, Hatta mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku
Hatta menambahkan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat akan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Sosialisasi waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pun kerap digelar oleh unit-unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Surakarta.
Dua kantor tersebut berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lewat edukasi pada gelaran acara Customs on the Street di wilayah pengawasan masing-masing.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tutup Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi