jpnn.com, PEKANBARU - Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Bengkalis, Polda Riau dan jajaran Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 49 kilogram dari Malaysia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Agus Yulianto dalam jumpa pers di Markas Polda Riau, Jumat (14/9), membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang bermula saat tim intelejen Bea Cukai Bengkalis dan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi terkait rencana pemasukan sabu ke perairan Pulau Bengkalis di awal September lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan Emas Senilai Rp 177,19 Juta
"Atas informasi tersebut, tim gabungan dibentuk yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Rau, Satuan Resnarkoba dan Satuan Polair Polres Bengkalis," beber Agus Yulianto.
Selanjutnya tim dibagi dua. Ada tim darat, dan tim patroli laut yang menggunakan speedboat Patroli BC 15004.
BACA JUGA: Bea Cukai di Sulsel dan Jateng DIY Ungkap Penyelundupan NarkotikaÂ
Hasilnya, Kamis (9/9) pukul 05.00 WIB, setelah petugas terus membuntuti berhasil ditindak RD dan 2 orang temannya yang mengendarai motor Nmax beserta 2 kotak kardus yang berisi bungkusan berwarna coklat diduga sabu seberat 40 kg di Jalan Tanjung Jati, belakang RSUD Kota Dumai.
Tim gabungan tersebut kemudian menggali keterangan dan melakukan pengembangan dan diperoleh informasi akan ada pemasukan kembali sabu di wilayah Bengkalis.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia, Tiga Pelaku Dibekuk
Atas Informasi tersebut pada Senin (13/9) pukul 13.00, tim gabungan segera menindaklanjuti dan mendapatkan informasi kurir pembawa telah menyeberang dari Pulau Bengkalis menuju Pekanbaru.
Tim gabungan melakukan pengejaran menuju Pekanbaru berkoordinasi dengan Bea Cukai Riau dan Tim IT Polda Riau.
Berdasarkan pencarian informasi dan hasil analisa tim IT, didapatkan informasi bahwa kurir akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Emas, Kecamatan Sidomulyo.
Tim gabungan segera melakukan pemetaan dan pemantauan dan mendapati terdapat barang mencurigakan, berupa tas berisi barang yang diletakkan di tong sampah.
Pada pukul 19.30, terdapat pergerakan seseorang yang mengambil tas tersebut, tim gabungan langsung menangkap seseorang berinisial WY.
Setelah digeledah, tas tersebut berisi 9 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat bruto 9 kg.
Agus Yulianto menyampaikan, terkait kasus ini ada lima orang tersangka beserta barang bukti 49 kilogram sabu atau hampir setengah kwintal diamankan di markas Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tim gabungan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai sekitar Rp 850 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam program War on Drugs yaitu memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini," pungkas Agus. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi