jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus penemuan senjata api laras pendek rakitan beserta delapan butir peluru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Aceh Timur telah menetapkan empat tersangka soal kasus penemuan senjata api laras pendek rakitan beserta delapan butir amunisinya itu.
BACA JUGA: 4 Napi Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api Rakitan di Lapas Idi
Menurut Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Rahmansyah, empat tersangka itu ialah dua narapidana dan dua pengunjung Lapas Kelas IIB Idi.
"Dua narapidana yang jadi tersangka, yakni berinisial H dan M. Dua pengunjung lapas, yakni IR dan FA, keduanya warga Aceh Timur," ungkap AKBP Andy Rahmansyah.
BACA JUGA: Kematian Brigadir J, Komnas HAM Menggali Keterangan Polisi soal Senjata Api
Dia menjelaskan H dan M diduga menguasai dan menyimpan senjata api.
Sementara, IR dan FA, keduanya wanita, diduga menyelundupkan senjata api ke lapas tersebut.
BACA JUGA: Soal PTDH Ferdy Sambo, Komjen Agung Bilang Begini
Berdasarkan hasil penyelidikan, FA menyelundupkan senjata api dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.
"Tersangka FA merupakan pacar M dan IR istri tersangka H. Keduanya berhasil menyelundupkan senjata api tersebut, walau keduanya sempat diperiksa petugas lapas," ujarnya.
Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H, dan selanjutnya disembunyikan oleh M.
Namun, senjata api itu akhirnya ditemukan petugas lapas saat melakukan pemeriksaan kamar warga binaan.
“Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy.
Perwira menengah Polri ini menyebut para tersangka diancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi