Penyelundupan Tanaman Melalui Teluk Nibung Berhasil Digagalkan

Senin, 23 September 2019 – 10:12 WIB
Penyelundupan tanaman berhasil digagalkan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Sinergi aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia terus dilakukan.

Kali ini, petugas Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan terhadap 60 buah bibit kaktus, 10 buah bibit kelapa dan 32 kg apel ,pada Selasa (17/9) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.

“Penindakan ini kami lakukan terhadap barang bawaan penumpang dari Malaysia di terminal pelabuhan Teluk Nibung. Saat diperiksa melalui mesin x-ray terdapat barang yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan lartas dan tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ungkap Wayan.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka dari Papua

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan. Ketentuan dan tata cara impor benih, bibit tumbuhan, dan buah-buahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2002.

“Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mengawasi setiap pemasukan barang yang datang melalui Pelabuhan Teluk Nibung,” pungkas Wayan.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 19 Ribu Bayi Lobster


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler