Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-sabu di Maluku Digagalkan

Senin, 21 Desember 2020 – 23:58 WIB
Bea Cukai, Polda dan BNN Provinsi Maluku bersinergi memberantas peredaran narkoba. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, AMBON - Tim gabungan Bea Cukai Wilayah Maluku, Polda Maluku, dan BNN Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan 100 gram tembakau gorila dan 250 gram sabu-sabu.

Enam tersangka, terdiri dari satu perempuan dan lima pria, yang diduga sebagai pengedar diamankan.

BACA JUGA: Bea Cukai Raih Apresiasi dari Mitra Atas Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

Kepala Kantor Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang keberhasilan penindakan ini berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Kita semua tahu bahwa narkoba adalah musuh bersama sehingga para pelaku melakukan sindikasi,” ungkap Erwin.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Polri Persempit Gerak Pengedar Narkoba 

Karena itu, Erwin menegaskan, sindikasi tidak bisa dilawan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama.

“Kami bersama dengan Polda dan BNN, serta aparat penegak hukum yang lain bersinergi untuk menghentikan peredaran narkotika di Provinsi Maluku,” katanya.

BACA JUGA: Narkoba Tetap Merajalela saat Tempat Hiburan Malam Tutup, Nih Buktinya

Kepala BNN Provinsi Maluku Zainul Muttaqien mengatakan dari pengungkapan kasus kali ini, petugas menyelamatkan setidaknya 1.250 jiwa dari bahaya narkoba di Maluku. (rls/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler