Penyerapan Belanja Pemerintah Rendah, Luhut Janji Beri Rasa Aman Pada Pejabat

Kamis, 20 Agustus 2015 – 02:30 WIB
Luhut Panjaitan. Foto: Dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyerapan belanja pemerintah, hingga mendekati akhir kuartal III, masih seret. Khususnya belanja modal yang baru mencapai 20 persen dari total APBN-P 2015. Hal tersebut yang membuat Presiden Jokowi uring-uringan. Pada sidang kabinet paripurna, kemarin, presiden mengagendakannya sebagai salah satu pokok pembahasan.       

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengakui penyerapan belanja modal di sejumlah Kementrian/Lembaga (K/L) masih jauh dari target. "Target penyerapan belanja modal sampai akhir tahun itu 85 persen dari total APBN," kata Bambang, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, usai Sidang Kabinet Paripurna, kemarin. 

BACA JUGA: Menteri Lembong Ogah Cari Biang Kerok Melambungnya Harga Sembako

Bambang menguraikan, realisasi penyerapan anggaran belanja total sudah mencapai 50 persen dari target 96 persen. Dari belanja total tersebut, penyerapan anggaran belanja modal yang berjalan lambat, yakni baru mencapai seperlimanya. "Belanja modal memang masih ketinggalan di angka 20 persen," urainya.       

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut mengakui, salah satu faktor lambatnya penyerapan anggaran belanja modal adalah adanya ketakutan dari para pejabat daerah untuk mengambil kebijakan terkait belanja daerah. 

BACA JUGA: Kapan Dana PSKS Rp 6,5 M Dibagikan? Ini Penjelasan Jubir Kemensos

"Presiden mengharapkan perlunya memberi kenyamanan dan kepastian kepada daerah untuk segera melakukan belanjanya, terutama belanja modal. Tentunya kita berharap ke depan, karena sudah hampir akhir Agustus, maka dalam sisa waktu ini bisa dipacu (penyerapan) sehingga perkiraan akhir tahun 96 persen bisa tercapai," paparnya.        

Di tempat yang sama, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pihaknya memahami adanya ketakutan para pejabat daerah dalam membelanjakan anggarannya, karena bisa terancam pidana. 

BACA JUGA: Desak PP Pengangkatan Honorer jadi CPNS Segera Terbit

Akibatnya, terdapat dana pemerintah daerah yang mengendap di bank daerah. Karena itu, berdasarkan hasil rapat kabinet, pihaknya menyatakan siap memberikan rasa aman bagi para pejabat di daerah tersebut. 

Caranya, kementrian yang dipimpinnya bakal memberikan pendampingan kepada para pejabat tersebut. Pendampingan tersebut dilakukan bersama tim Kejaksaan. 

"Kita lakukan pendampingan dengan tim kejaksaan. Dengan demikian ketakutan bisa dikurangi dengan adanya pendampingan kejaksaan agung, sehingga kecil kemungkinan untuk menyalahi aturan. Kemenkopolhukam memberikan rasa aman untuk investasi, apalagi keadaan ekonomi dunia tambah buruk," papar Luhut. 
      
Luhut menegaskan, pihaknya bersama kejaksaan akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil para pejabat daerah tidak berpotensi menyalahi aturan atau menimbulkan adanya kerugian negara. Dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berusaha mencari-cari kesalahan para pejabat tersebut, sehingga bisa dipidanakan terkait kebijakan yang dilakukan. 

"Jangan kebijakan itu dibawah menjadi pidana dan masalah-masalah perdata juga dipidanakan. Kesalahan itu jangan dicari-cari. Jadi kalau ada hal-hal atau ada pejabat yang punya ketakutan seperti itu, kantor kami terbuka. Datang dan laporkan ke tempat kami," paparnya. 
       
Saat menko perekonomian masih dipegang Sofyan Djalil, persoalan yang sama sudah sempat disinggung. Ketika itu, pemerintah sempat mewacanakan akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang perlindungan pejabat. 
       
Berbagai kasus yang ditangani kejaksaan beberapa waktu terakhir, semisal perkara yang ditimpakan pada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah menjadi preseden buruk. Para pengambil kebijakan dan pemegang kuasa anggaran, dari pusat hingga daerah, menjadi takut membuat terobosan. Khususnya, ketika menemui sejumlah kesulitan di lapangan saat melaksanakan program pembangunan. Mereka khawatir nantinya justru dipidanakan di kemudian hari. 
       
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menyatakan, perpres tersebut masih berproses sampai sekarang. Menurut dia, ketentuan itu nantinya diharapkan bisa jadi semacam aturan yang merangkul sejumlah aturan lain agar memiliki satu semangat. Yaitu, untuk mendorong upaya percepatan pembangunan di berbagai sektor. 

"Sekarang kita efektifkan yang ada dulu, yaitu koordinasi yang akan dilakukan menko polhukam dalam waktu dekat," kata Teten. (ken/dyn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah WNI Korban Bom Bangkok Dipulangkan ke Tanah Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler