JAKARTA—Pemerintah melalui Kementrian Keuangan terus menjalankan sistem reward and punisment atau pemberian penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerahKhusus untuk tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa reward and punishment yang akan diterapkan nantinya fokus pada evaluasi penyerapan dana stimulus dari pemerintah pusat di Kementrian, Kelembagaan dan APBD Pemerintah Daerah.
Langkah ini dilakukan, karena dari evaluasi sejak reward and punishment mulai diberlakukan tahun 2009 lalu, ternyata banyak dari dana stimulus pemerintah pusat yang telah dianggarkan dalam APBN, tidak maksimal terserap oleh kementrian, kelembagaan (KL) dan Pemerintah Daerah yang mendapatkannya.
‘’Secara keseluruhan kita sudah membuat mekanismenya, KL termasuk Pemda melalui APBD
BACA JUGA: Perluas Pasar Afrika, Indonesia Ikut Pameran di Kairo
Reward and punishment diberikan, kalau kinerja dan laporan keuangannya baikBACA JUGA: Pengamat: Politik Jangan Ganggu APBN-P
Khusus untuk tahun ini evaluasi reward and punishment dilaksanakan khusus untuk stimulus fiskal sajaMekanisme reward and punishment ini kata Sri dilakukan, karena dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyerapan dana stimulus fiskal selama kurun waktu dua tahun terakhir sangat rendah
BACA JUGA: Penjualan IFFINA Ditarget USD 350 Juta
Padahal stimulus fiskal bukanlah kebijakan baru pemerintah dan telah diberikan sejak tahun 2008 lalu saat Indonesia diambang krisis.‘’Namun dari evaluasi setelah stimulus kita berikan, realisasi penyerapannya ternyata tidak baikPadahal sudah masuk dalam APBNKalau tidak salah dari Rp 2 triliun dalam APBN, realisasinya tidak sampai 20 persenNah, tahun ini ada 14 sektor industri yang kita berikan stimulus, ini harus dilaporkan tahun depan realisasi penyerapannya bagaimanaKalau memang masih rendah, lebih baik tidak distimulus lagi karena mungkin memang tidak perlu,’’ tegas Sri.
Rendahnya daya serap dari stimulus fiskal kata Sri disebabkan oleh beberapa faktorDiantaranya, karena faktor sektor industrinya sendiri atau pelaku industrinya yang berubah-ubah dalam perencanaan, misalnya awalnya impor ternyata tidak jadi melakukan imporAda pula yang tidak sesuai klasifikasi barangnya, sehingga akhirnya tidak cocok dengan insentif stimulus fiskal yang diberikan.
‘’Ada juga karena waktu itu penetapan PMK untuk pelaksanaannya masih menunggu dengan beberapa sektor lain tambahanKarena itu sejak Januari-Februari, PMK kita selesaikan segeraInsentif yang ada sekarang Rp 1,6 triliun juga langsung kita salurkan dulu biar jalanSedangkan yang 500 miliar nanti menyusulNanti kita evaluasi, kalau tahun depan hasil evaluasi hasil penyerapannya tidak baik lagi, ya tidak akan kita teruskan dan tidak usah dikasi insentif lagi,’’ kata Sri.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Lahirkan Puluhan Regulasi
Redaktur : Auri Jaya