jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Gaji tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer segera direalisasikan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menyebut penyesuaian gaji honorer akan dilakukan berdasarkan masa kerja dan beban kerja, serta jenjang pendidikan.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Negeri Rp 300 Ribu, Ibu Ketum FGHNLPSI Rela Jadi Sopir Taksi Online
"Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer," ujar Tohar di Penajam, Jumat (11/2).
Kendati demikian, Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut, karena belum ditandatangani kepala daerah.
BACA JUGA: Kenaikan Gaji Honorer Bakal Dievaluasi, Indikator Ini Jadi Acuan
"Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran Rp 144 miliar pada 2022.
"Untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp 3,4 juta," katanya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer yang diterbitkan awal 2021 terkait kenaikan gaji THL menjadi Rp 3,4 juta.
"Adanya penyesuaian gaji tersebut pemerintah kabupaten dapat menghemat anggaran," ungkap Tohar.
Penyesuaian atau perubahan gaji tenaga honorer itu bakal mulai diberlakukan per Januari 2022.
Evaluasi skema gaji THL pada tahun ini (2022) jelas dia, masih dalam proses penyusunan dan peraturan bupati menyangkut gaji tenaga honorer 2021 akan direvisi.
"Tetapi penyesuaian gaji 3.400 honorer itu belum belum berpengaruh signifikan terhadap beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD," tegas Tohar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia