jpnn.com - jpnn.com - Briptu Ahmad Hamdani salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (17/1).
Pada persidangan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghujani penyidik Polresta Bogor dengan sejumlah pertanyaan.
BACA JUGA: Polisi tak Bisa Tolak Laporan Soal Ahok
Di antaranya soal perbedaan tanggal peristiwa dugaan penodaan agama tersebut.
Hakim melihat ada ketidaksesuaian tanggal pidato Ahok dengan laporan polisi atas nama saksi pelapor Willyuddin.
BACA JUGA: Hanya Empat Saksi Ahok Hadir di Sidang
Dalam laporan Willyuddin tertulis pidato Ahok di Kepulauan Seribu terjadi pada 6 September 2016. Padahal, faktanya pidato dilakukan Ahok pada 27 September 2016.
Ahmad menjelaskan, dia sudah memberikan draf laporan kepada pelapor agar dibaca ulang apakah sudah sesuai atau belum. Setelah sesuai pelapor pun menandatangani laporan yang dibuat tersebut.
BACA JUGA: Dua Saksi Mangkir dari Sidang Ahok
"LP (laporan polisi) diberikan ke pelapor untuk dibaca," ujar Ahmad di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1) itu.
Dia mengatakan, Wilyuddin sudah membenarkan apa yang tertera dalam laporan yang dibacanya. "Pelapor sudah membenarkan LP-nya. Pelapor sudah baca semua," ujarnya.
Ahmad kemudian mengingat bahwa LP ditandatangani pelapor usai salat Magrib, Jumat 7 Oktober 2016. Namun, Ahmad mengaku tidak mencocokkan lagi tanggal pelaporan dengan kalender.
"Saya tidak mencocokan tanggal pelaporan dengan kalender di ruangan saya," ungkap Ahmad.
Majelis mengingatkan bahwa tempat dan waktu kejadian harus sesuai karena ini menyangkut nasib seseorang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ahok kok Masih Sepi, Tak Seperti Biasanya...
Redaktur & Reporter : Boy