jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik terus berupaya mempercepat pemberkasan perkara ini.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tetapkan Muncikari Karaoke Venesia di BSD Sebagai Tersangka
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi.
Tujuannya untuk menyempurnakan berkas.
BACA JUGA: 9 Fakta Penggerebekan Venesia BSD, Lihat Foto-foto Pemandu Karaoke Tarif Jutaan
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," kata Kombes John di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut dia, penyidik belum mengetahui nantinya akan diserahkan ke mana berkas perkara kasus ini.
BACA JUGA: Neta IPW: Saya juga Ribut Sama Polisi, Gebuk-gebukan
Rencananya mau diserahkan ke Kejaksaan Agung tetapi tertunda karena Kejagung tengah mendapat musibah.
"Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tetapi masih kebakaran kemarin. Kita (penyidik, red) lihat situasi yang terbaiknya," ujar John.
Sementara ini enam tersangka dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah tiga orang muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.
Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga saat ini. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Beroperasinya tempat hiburan malam itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Di Kota Tangerang Selatan diketahui diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo