Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi

Selasa, 12 November 2024 – 04:09 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi menanggapi tudingan tindak profesional penyidik dalam mengurus kasus Vadel Badjideh.

Tudingan tersebut dilontarkan pihak Vadel Badjideh secara terbuka di hadapan publik, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kasus Naik Sidik, Laura Meizani dan Vadel Badjideh Bakal Kembali Diperiksa

Pihak Vadel menilai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terlalu terburu-buru dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Laura Meizani, yang melibatkannya.

Nurma Dewi menjelaskan klarifikasi terkait kecepatan proses penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA: Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara

Menurut Nurma, kecepatan proses tersebut didasari unsur kasus yang telah terpenuhi.

Nurma menekankan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur standar operasional.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Derita Ammar Zoni Bertambah, Farhat Abbas Lapor Polisi

"Sudah sesuai prosedur, sudah melalui surat. Lalu naik penyelidikan ke penyidikan, ada proses, tidak tiba-tiba," kata Nurma saat di kantornya.

"Semua ada proses dan SOP untuk nanti bisa dibuktikan dengan fakta," imbuhnya.

Polres Metro Jakarta Selatan membantah adanya percepatan proses yang tidak wajar dalam penanganan kasus ini.

Nurma menegaskan kecepatan proses bukan berarti mengabaikan prosedur yang berlaku.

Menurut Nurma, setiap tahapan telah dilakukan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Semua ada prosedurnya, dari menerima laporan sampai penyidikan, itu semua ada tahapannya," Nurma menambahkan.

Kendati demikian, Nurma menyatakan terbuka terhadap pengaduan dari pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

"Yang jelas biar fakta yang menjawab," imbuhnya.

Sebelumnya, Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengadukan penyidik terkait penanganan kasusnya ke Propam Polda Metro Jaya.

Vadel menilai ada kejanggalan dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban Laura Meizani, yang melibatkannya.

Penyidik dianggap terburu-buru dalam menangani kasus dan meningkatkan status perkara. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler