Penyidik Kejagung Masih di Medan

Kamis, 26 Juni 2014 – 01:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Rabu (25/6) masih berada di Medan guna menelusuri dugaan korupsi anggaran pendidikan tinggi (Dikti) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.

Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya mengemuka temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara di 16 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

BACA JUGA: Tonjok Istri, Anggota DPRD Kota Manado Dipolisikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, kepada JPNN di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, menjelaskan, penyidik di Medan guna mencari tahu perkembangan kasus yang setidaknya telah menetapkan dua tersangka dari lingkungan Universitas Sumatera Utara.

“Tim ternyata masih berada di Medan, mas. Intinya hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasusnya. Mungkin nanti setelah tiba kembali di Jakarta, saya baru bisa memberi informasi lengkap atas dugaan kasus korupsi dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Lepas 53 TKI Formal Asal Medan ke Malaysia

Saat kembali ditanya berapa kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini, Tony kembali memberi pernyataan senada.

“Mohon maaf, untuk angka kerugian negara perlu dihitung terlebih dahulu. Nanti setelah ada informasi lengkap baru dapat kita informasikan. Saat ini kan tim masih terus melakukan penelusuran,” katanya.

BACA JUGA: Hotspot Riau 366 Titik, Singapura Diminta Waspada

Sebagaimana diketahui, tim Kejagung yang terdiri dari beberapa penyidik, telah berada di Medan, sejak Jumat (20/6). Tim diketahui telah melakukan penggeledahan di dua tempat terpisah. Masing-masing di Fakultas Sastra, Jurusan Etnomusikologi dan Fakultas Farmasi, USU.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka, Tony menyatakan ada dua nama. Pertama Abdul Hadi, sosok ini disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi. Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan Abdul Hadi adalah pegawai yangbertugas di Lembaga Penelitian USU.

“Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Resmikan 98 MCK di Banyuwangi dan Situbondo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler