jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran yang dimaksud ialah menerima uang suap Rp 1,3 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
BACA JUGA: Lihat Itu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Fokus ke Mata dan Tangannya
Tumpak menyatakan Robin terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar.
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA: Datang Pakai Batik Kuning, Begini Kata Azis Syamsuddin Usai Diperiksa Dewas KPK
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
BACA JUGA: Beri Peringatan untuk Anak Buah, Tumpak Haposan: Tidak Ada yang Suka Diawasi
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," kata Tumpak. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga