JAKARTA -- Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Pematangsiantar. Kabar yang beredar, tim penyidik ini akan menggali keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan penerima korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007Tim dikabarkan akan bekerja di Siantar hingga 30 April mendatang.
Juru Bicara KPK Johan Budi tidak berani memastikan bahwa yang akan dimintai keterangan adalah para penerima dana bansos
BACA JUGA: Jelang Pilgub, Anggaran Bansos Meningkat 300 Persen
Dia hanya memastikan bahwa memang benar ada tim penyidik KPK di daerah yang kini dipimpin walikota Hulman Sitorus ini."Ya, benar ada tim ke sana," ujar Johan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (18/4)
Seperti diberitakan, dalam perkara dengan tersangka mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan ini, dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik memanggil saksi-saksi yang dianggap mengetahui masalah ini.
Pada 14 April 2011, ada tiga saksi yang dipanggil untuk dikorek keteranganya
BACA JUGA: Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh
Mereka adalah Holder Siahaan, Erwin Simanjuntak, dan Bonatua LubisSebelumnya, Rabu (13/4)
BACA JUGA: Petani Nyaris Tewas Diamuk Babi
ada tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Maruli Silitonga dan Mangatas Silalahi, keduanya mantan anggota DPRD SiantarSatu lagi adalah seorang PNS di Pemko Siantar, Candra.Dengan serangkaian pemanggilan saksi itulah, lantas Juru Bicara KPK Johan Budi SP membantah jika disebut KPK lamban"Buktinya, ada pemanggilan saksi-saksi," kata Johan.
Seperti biasanya, Johan mengaku tidak tahu kapan giliran RE Siahaan dipanggilJohan mengaku soal penjadwalan pemanggilan dirinya tidak tahu-menahu"Itu teknis penyidikSoal siapa yang dipanggil duluan, itu kewenangan penyidik, saya tak tahu," kilah Johan, yang mantan wartawan itu.
Seperti diketahui, penyidik KPK hingga kemarin belum juga memanggil dan menahan RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011Dalam rentang waktu tersebut, penyidik KPK masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Kebiasaan di KPK, pemanggilan pertama terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan lantas tidak boleh pulang alias ditahan.
RE Siahaan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 8,7 miliarAtas perbuatannya, RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor di Malang, 9 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi