Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh

Selasa, 19 April 2011 – 00:47 WIB

JAKARTA -- Ganjalan tahapan pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang berkaitan dengan pendanaan, sudah mulai terlihat pemecahannyaPasalnya, gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati APBD Provinsi

BACA JUGA: Petani Nyaris Tewas Diamuk Babi

Rancangan qanun tentang APBD NAD ini sudah diterima Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 April 2011
Selanjutnya, oleh kemendagri akan dievaluasi atau disupervisi.

"Ya sudah kita terima tanggal 15 kemarin rancangan itu (rancangan qanun APBD, red)

BACA JUGA: Longsor di Malang, 9 Tewas

Jadi sekarang posisinya sedang kita evaluasi di Kemendagri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung kepada wartawan, Senin (18/4).

Dia menjelaskan, dengan telah disampaikannya rancangan qanun APBD itu ke kemendagri, berarti sudah ada kesepakatan antara gubernur dengan DPRA
"Rancangan qanunnya datang bersama berita acara persetujuan rancangan qanun itu oleh gubernur dan DPRA," terang Yuswandi

BACA JUGA: Puluhan Ton Ikan Mati Terdampar

Hanya saja, Yuswandi mengaku belum membaca detil rancangan qanun itu

Yang jelas, lanjutnya, kemendagri punya waktu 15 hari untuk melakukan evaluasiDia menjanjikan akan secepatnya membereskan evaluasi, sehingga APBD bisa cepat digunakan"Supaya bisa segera cair dan program di daerah itu bisa terlaksana," ujar YuswandiSeperti diketahui, dari 33 provinsi, NAD merupakan yang paling lambat menyerahkan rancangan qanun, yang di daerah lain disebut raperda APBD

Sebelumnya, pada 8 April 2011, Mendagri Gamawan Fauzi tidak menampik ada persoalan anggaran yang berpotensi mengganggu tahapan pemilukadaPasalnya, APBD Aceh belum diketok paluDan itu satu-satunya APBD tingkat provinsi yang belum disahkan.

Implikasinya, lanjut Gamawan, dana otsus Aceh yang ditransfer ke provinsi, belum bisa dibagi oleh provinsi ke kabupaten/kota"Kalau anggaran belum cair di provinsi, ya berimplikasi di kabupaten/kota," terangnya.

Kemendagri, lanjutnya, sudah mendorong agar APBD cepat dikelarkanSecara khusus, mendagri sudah mengirim Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A Tumenggung, menemui gubernur Aceh dan DPRADari hasil pertemuan, dijanjikan pada 15 April mendatang APBD sudah bisa diketok palu"Memang harus cepat, karena toh begitu APBD disahkan, masih perlu lagi dijabarkan ke pergubMudah-mudahan 15 April ketok paluItu janjinya," kata Gamawan saat itu.

Dan ternyata, DPRA dan gubernur menepati janjinya, yakni membereskan rancangan qanun APBD pada 15 April 2011(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun PLTS di Pulau Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler