Penyidik KPK Dincar Polri, Pimpinan Mengadu ke Jokowi

Rabu, 18 Februari 2015 – 01:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membela 21 penyidiknya yang terancam digarap Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Pimpinan lembaga antirasuah itu pun telah memutuskan untuk secepatnya mengambil langkah hukum.

"Kami semua sedang menyiapkan itu, tapi yang jelas tadi putusannya adalah KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Selasa (17/2) malam.

BACA JUGA: Bakal Dilapor ke Propam, Kabareskrim Malah Senang

Namun, Bambang tidak menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuh KPK. Yang jelas, katanya, KPK sudah menyiapkan surat untuk dikirim ke pihak Polri.

Hanya saja, lagi-lagi pimpinan KPK yang juga menyandang status tersangka itu tidak menjelaskan lebih lanjut tentang isi surat tersebut. Namun, dia mengungkapkan bahwa surat itu juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. "Tembusannya ke beliau (presiden)," ujar Bambang.

BACA JUGA: PGI Minta Jokowi Segera Ambil Sikap Selamatkan Polri dan KPK

Seperti diberitakan, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan senjata ilegal oleh puluhan penyidik KPK. Budi pun memastikan Bareskrim siap menindaklanjuti laporan itu.(dil/jpnn)

 

BACA JUGA: Wasekjen PDIP Tak Rela Megawati Dibawa-Bawa ke Konflik Polri Vs KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Yakin Batu Akik Indonesia Tembus Pasar Mancanegara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler