Penyidik KPK Dinilai Melakukan Cara Kotor, Seusai Menyita Ponsel Hasto

Jumat, 14 Juni 2024 – 16:34 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, lantaran menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Todung Mulya Lubis. 

BACA JUGA: Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN

Menurut Todung, penyitaan barang harus ada surat dari pengadilan, bahkan status Hasto Kristiyanto masih sebagai saksi.

"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6). 

BACA JUGA: Aktivis & Mahasiswa Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi," tambahnya.

Adapun, penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto ini diduga dilakukan dengan cara kotor. 

Diduga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui asisten Hasto, yakni Kusnadi dengan cara memanggilnya seolah ada keperluan yang dibutuhkan oleh Hasto. 

Namun, ponsel dan tas milik Hasto justru disita.

"Kedua kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," kata Todung.

Oleh karena itu, pengacara senior ini menilai situasi ini bisa membuat preseden dan citra buruk bagi KPK ke depannya.

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apa pun," jelasnya.

Todung menyebutkan lembaga antirasuah ini harus menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi.

"Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas Todung.(mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Hasto   Penyidik KPK   Politisasi  

Terpopuler