JAKARTA – Wacana melengkapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan senjata api kembali mengemuka pascateror yang diterima Komisaris Apip Julian, salah satu anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu.
Namun, wacana ini tidak serta merta diterima Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini mengatakan, tidak semua anggota Polri boleh membawa senjata api.
“Bukan berarti semua anggota Polri boleh bawa senjata api, tidak bisa sembarangan,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7).
Dijelaskan Buwas, keperluan menggunakan senjata api ada persyaratannya. Sehingga tidak bisa dipergunakan dengan sembarangan. Menurut dia, penyelidik atau pun penyidik tidak bisa serta merta menggunakan senjata api.
BACA JUGA: Tahun Ini, Instansi Wajib Lakukan Redistribusi Pegawai
“Jadi, kalau penyelidik atau penyidik boleh bawa senjata api? Tidak begitu. Ada banyak persyaratan,” kata mantan Kapolda Gorontalo ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dapat THR Rp 200 Miliar dari Jokowi
BACA JUGA: Menteri Marwan Minta Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah Perbatasan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hakim PTUN Medan Sudah Berkali-kali Terima Suap
Redaktur : Tim Redaksi