Tiga Hakim PTUN Medan Sudah Berkali-kali Terima Suap

Kamis, 09 Juli 2015 – 20:44 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Tiga hakim yang dijerat dalam operasi tanggap tangan KPK di Medan siang tadi ternyata tidak hanya sekali ini menerima suap dari pengacara firma hukum OC Kaligis and Associates. Lembaga antirasuah menduga mereka sudah pernah beberapa kali melakukan transaksi haram sebelumnya.

"Ini dari informasi sumber terpercaya, pemberian sudah beberapa kali, (pemberian hari ini) kedua atau ketiga," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya Kamis (9/7).

BACA JUGA: Tidak Suka Keluarga Incumbent, ya Jangan Dipilih

Saat ditanya mengenai total nilai komitmen suap kepada tiga hakim itu, Johan mengaku belum tahu. Menurutnya, hal itu tengah didalami penyidik yang kini masih memeriksa pihak-pihak terkait di Medan.

Johan pun membenarkan bahwa suap tersebut terkait salah satu perkara yang ditangani PTUN Medan. "Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN, pengacara ini yang menggugat. Tadi ditanya putusannya kapan. Itu sudah beberapa waktu lalu," jelas Johan.

BACA JUGA: Ini Saran Pengamat untuk Batalkan Putusan MK

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan siang tadi. Mereka yang terjerat antara lain tiga hakim PTUN, satu panitera dan seorang pengacara dari firma hukum OC Kaligis and Associates.

Hakim yang terjerat di antaranya ketua PTUN Medan Tripeni Irianto serta dua rekannya Amir Fauzi dan Gumala Ginting. Mereka diciduk saat hendak melakukan transaksi suap. Di lokasi operasi, petugas KPK menemukan sejumlah uang yang ditaksir bernilai ribuan dollar Amerika. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Wahai Pengguna Motor, Ingat Nih Pesan Pak Polisi!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim yang Diciduk KPK Ketua PTUN Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler