Penyidik KPK Jebloskan Pengusaha Rudy Hartono ke Sel

Senin, 02 Agustus 2021 – 18:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan penahanan pengusaha Rudy Hartono. Foto ilustrasi/dok. Sabtu (24/4). Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (RHI) pada Senin (2/7).

Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur oleh Pemprov DKI Jakarta itu ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: KPK Periksa Istri Rudy Hartono di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (2/8).

Suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene itu akan ditahan terhitung mulai hari ini sampai dengan 21 Agustus 2021. Dia akan mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

BACA JUGA: Ini yang Terjadi Sebelum Anak Akidi Tio Digiring ke Mapolda Sumsel, Oalah

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK Kavling C1," kata Firli Bahuri.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA: Anak Akidi Tio Bikin Heboh soal Bantuan Rp 2 Triliun, Bang Reza: Kenapa Kaget?

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler