jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK Agus Djoko Pramono.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
BACA JUGA: 10 Fakta Kasus Pembunuhan Masnah Oleh Kekasih Gelap, Pengakuan Suami Sah Bikin Merinding
“Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka LJP (Leonardo Jusnimarta Prasetyo, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (7/12).
Sebelumnya, KPK telah menahan Leonardo, dan juga anggota BPK Rizal Djalil dalam perkara ini.
BACA JUGA: Uang 3 Koper dan 3 Ransel, Tangan 6 Petugas KPK Tak Mampu Menggenggamnya
KPK menjerat Rizal karena diduga menerima SGD 100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusnimarta Prasetyo.
Tujuannya agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.
BACA JUGA: KPK Menahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga