JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, segera dilimpahkan ke proses penuntutan. Hal ini disampaikan Djodi usai menjalani pemeriksaaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini penyerahan dari penyidik KPK ke jaksa. Iya sudah P21," kata Djodi di KPK, Jakarta, Senin (23/9).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan apakah ada keterlibatan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus tersebut. Andi Abu Ayyub merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Meski tidak menjelaskannya saat ini, Djodi berjanji akan membeberkan dugaan keterlibatan Andi Abu Ayyub dalam kasus tersebut pada saat proses persidangan. "Iya nanti," kata Djodi.
Seperti diketahui, Djodi ditangkap KPK karena diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung. Selain Djodi, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menangkap Mario Carmelio Bernardo, keponakan sekaligus pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates. Suap tersebut diduga untuk mengurus kasasi terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penyidik KPK menangkap Djodi saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Saat itu, Djodi membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta. Sejam kemudian atau pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap Mario di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah Djodi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma yang digeledah KPK. Total duit yang disita adalah Rp 128 juta. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Sudrajat Curhat, Istri Sakit dan Anak Malu Kuliah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah-Herman Siap Beberkan Politik Uang ala Soekarwo di MK
Redaktur : Tim Redaksi