Penyidik Menemukan Bukti Penting di Ponsel Joseph Suryadi, Masih Berani Mengelak?

Rabu, 15 Desember 2021 – 14:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Joseph Suryadi, di kantornya, Rabu (15/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan angkat suara perihal pengakuan tersangka kasus dugaan penodaan agama, Joseph Suryadi yang sempat mengaku kehilangan ponsel.

Pengakuan Joseph Suryadi kehilangan ponsel itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Diduga Menghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kombes Endra Zulpan tak menampik bahwa Joseph memang mengakui kehilangan ponsel.

"Hasil pemeriksaan bahwa rekam jejak digital di handphone tersebut yang merupakan milik tersangka itu memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan oleh pelapor yaitu melakukan penistaan terhadap suatu agama tertentu," kata Kombes Zulpan di kantornya, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Aziz Yanuar: Insyaallah, Polri Bertindak Sesuai Prosedur

Periwira menengah Polri itu mengatakan penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seseorang bernama Husin Syahab.

Pada laporan itu, kata Kombes Zulpan, Husin menduga Joseph telah mengunggah kata-kata atau kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individual atau kelompok masyarakat tertentu atau SARA secara sengaja.

BACA JUGA: Munarman Bilang jika Dirinya Teroris, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Sudah Pindah ke Alam Lain

"Tentunya dengan mengeluarkan perasaan bermusuhan atau pun penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia," kata Zulpan.

Saat ini, Joseph Suryadi telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pihaknya mengamankan bukti berupa tangkapan layar yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk.

Atas perbuatanya, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.

"Ancaman hukuman adalah enam tahun penajara," kata Endra Zulpan.

Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita.

Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.

Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler