Penyidik Periksa Saksi dan Pelapor Perkara Boelio dan PT AAM

Kamis, 11 Juli 2019 – 23:10 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik mulai memeriksa saksi dan pelapor yang melaporkan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang PT Anugerah Alam Manuhing (AAM).

Menurut kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung di Jakarta, Kamis (11/7), saksi DH dan kliennya HR sudah diperiksa penyidik kepolisian atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Boelio Muliadi.

BACA JUGA: Pekan Depan Giliran Eks Bendahara PSSI Digarap Penyidik

“Dengan pemeriksaan ini maka perkara ini akan bergulir dan mudah-mudahan segera ada penetapan tersangka,” ujar Jimmy dalam keterangan persnya.

Menurut Jimmy, perkara ini tampaknya sulit dihentikan, karena saksi dan alat buktinya sudah cukup kuat. Dengan begitu, perkara ini akan bergulir ke pengadilan.

BACA JUGA: Polisi: Penyidik Minta Rekaman CCTV dari Tetangga Ketua KPK

Boelio melalui stafnya Inosentius Madur pada 2 Mei 2019 kepada pers sudah membantah membeli saham PT AAM, sehingga tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh mitra bisnisnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya adalah hasil rekayasa.

“Tolong tunjukkan bukti pembayarannya meskipun itu satu rupiah kalau memang terlapor sudah pernah membayar ke klien kami,” kata Jimmy.

BACA JUGA: 1.200 Penyidik Diterjunkan Khusus untuk Hadapi Pemilu 2019

Perkara PT AAM ini dilaporkan oleh Jimmy dan Rajendar Singh ke Polda Metro Jaya pada 23 April 2019.

Dalam laporannya, menurut Jimmy, bermula pada 2013 yang mana kliennya menjual 25 persen saham perusahaannya, PT AAM kepada terlapor, namun pada waktu itu terlapor belum pernah membayar pembelian saham itu kepada korban.

“Terlapor hanya berjanji terus membayar saham milik klien saya,” ujar Jimmy.

Ketika saham belum dibayar, tambah Jimmy, terlapor secara diam-diam menjual saham itu kepada pihak lain, perusahaan asing, PT Blackspace, pada 2016.

“Dan, uang hasil penjualan saham yang bernilai ratusan ribu dollar AS itu tidak juga diberikan kepada klien saya,” tambah Jimmy.

Selain melaporkan Boelio dalam perkara PT AAM, Jimmy Manurung dan Resmen Kadapi dari firma hukum Resmen and Partners juga melaporkan Boelio ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham PT Silangkop Nusa Raya (PT SNR).

Jimmy dan Resmen Kadapi juga melaporkan kawan-kawan-kawan Boelio, karena mereka diduga turut serta dalam perkara PT SNR. Rekan-rekan Boelio yang diduga turut serta itu adalah Amran, Alwijaya, dan Dexter Syarif Putra.

“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan membuat laporan baru lagi ke kepolisian dalam perkara yang nyaris sama dengan dua laporan sebelumnya,” ungkap Kadapi.
Laporan ketiga ini, kata Resmen Kadapi, adalah dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham PT Ketungau Nusa Raya (KNR). Perusahaan ini bergerak dalam pertambangan di Sintang, Kalimantan Barat.

Dengan tiga laporan ini, Kadapi berharap dapat meyakinkan penyidik maupun publik bahwa terlapor memiliki catatan bisnis yang patut diwaspadai.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Endus Peran PPHP Dalam Kasus Dugaan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler