jpnn.com, KUPANG - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lisensi microsoft pada PT. Bank NTT tahun anggaran 2015 oleh Kejaksaan Tinggi NTT masih akan berlanjut. Pasalnya, sejumlah saksi yang diduga kuat punya peran penting dalam proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 4,3 miliar itu yakni Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masih akan didalami lagi perannya.
Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Sunarta kepada Timor Express (Jawa Pos Group), Selasa (7/11) mengaku, saat ini untuk kasus pengadaan lisansi microsoft pada PT. Bank NTT sementara berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Akan tetapi, selain menyidangkan perkara pengadaan lisensi microsoft itu di Pengadilan Tipikor Kupang, tim penyidik Tipidsus juga sementara mendalami peran PPHP.
BACA JUGA: Hary Tanoe: Saya Percaya Tuhan Pasti Membela Kebenaran
“Kita akan segera dalamai peran PPHP untuk kasus ini. Tapi sebelumnya, kita harus melakukan evaluasi secara bersama-sama terkait peran PPHP sesuai keterangan saksi-saksi selama proses sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Tentunya, fakta-fakta sidang lainnya juga akan kita pertimbangkan secara baik," tegas sosok nomor satu di Kejati NTT ini.
Diakui mantan Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, untuk kasus pengadaan lisensi microsoft pada PT. Bank NTT itu, pihaknya juga sudah melakukan ekspose ke Jampidsus Kejagung RI.
BACA JUGA: Terkait Kasus Firza, Ini yang Diinginkan Kejagung dari Penyidik
“Penyidik Tipidsus kita juga sudah ekspose kasus ini di Jampidsus Kejagung RI beberapa waktu lalu. Yang diekspose waktu itu adalah peran dari PPHP untuk kasus pengadaan lisensi microsoft pada PT. Bank NTT,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, untuk kasus yang sementara bergulir itu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
BACA JUGA: Tiga Gugur, Semua Calon Komisaris Terancam
"Tidak menutup kemungkinan soal penambahan tersangka. Yang jelas, kita masih dalami peran masing-masing saksi dalam kasus ini," terangnya.
Diungkapnya, penyidik Tipidsus Kejati NTT masih akan mendalami peran masing-masing pihak sesuai fakta yang sudah dan nanti akan terungkap selama persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.(gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujat Saya, Maki Saya, Jika yang Saya Lakukan Tidak Sesuai...
Redaktur & Reporter : Friederich