Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID 

Jumat, 30 Juli 2021 – 15:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa I Gede Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Bali.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu diperiksa sebagai saksi dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

BACA JUGA: 4 Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jerinx SID Selama 6 Jam di Bali 

Selain memeriksa Jerinx SID, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita handphone (HP) atau telepon seluler milik suami Nora Alexandra, itu. 

"Penyidik juga sudah memeriksa saudara J sebagai saksi untuk sementara ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (30/7).

BACA JUGA: Penyidik Terbang ke Bali, Jerinx SID Bakal Dijemput Paksa?

Hanya saja, jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu belum menjelaskan secara terperinci terkait hasil pemeriksaan terhadap Jerinx SID.

"Penyidik sudah kembali, nanti, kami sedang menunggu perkembangan selanjutnya," ujar Yusri.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Jerinx SID Ancam Adam Deni Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Jerinx SID terhadap Adam Deni ke tingkat penyidikan. 

Keputusan menaikkan status kasus dugaan pengancaman Jerinx SID itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara, Rabu (28/7).  

"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri Yunus di kantornya, Kamis (29/7).

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler