BACA JUGA: Menkeu Dukung Penegakan Hukum Oleh KPK
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rekayasa kasus pembunuhan dengan menempatkan Rogasianus Waja alias Anus sebagai pelakunyaPara penyidik tersebut dilaporkan oleh Imaculata Tuwa, istri Rogasianus Waja alias Anus, terpidana kasus pembunuhan Romo Faustianus
BACA JUGA: Sri Mulyani Tak Hitung Jumlah Pertanyaan KPK
Ia menyebut, para penyidik itu mengorbankan suaminya sebagai pidana seumur hidup, padahal tidak pernah melakukan pembunuhanBACA JUGA: SBY Terima Delegasi Iran dan Thailand
Dalam kasus ini, penyidik disebut tak berpihak pada fakta yang ada dan hanya mengikuti tekanan sejumlah pihak agar membelokkan kasus itu menjadi pidana pembunuhan murni.Padahal ujar pelapor, dari keterangan saksi ahli forensik dr Mun'im Idris, almarhum bukan meninggal karena pembunuhan melainkan serangan jantungJikapun ada luka benda tumpul itu harus dibuktikan dengan saksi dan alat bukti lainnyaDisebutkan, tidak ada saksi kuat yang menyebut Anus melakukan pembunuhanSelain itu, saat kejadian 11 Oktober 2008 silam, Anus disebut sedang berada di sawah bersama sekitar 11 orang lainnya sehingga tak mungkin melakukan pembunuhan di lokasi berbeda.
"Tidak mungkin suaminya berada di dua tempat berbeda," ujar Gabriel Goa, dari Tim Advokasi, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma) yang mendampingi Imaculata, dalam laporan itu di Mabes Polri, Kamis (29/4) siang.
Selain itu ia menyebut ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ituYakni penyidik tak menghadirkan Mun’im Idris dalam persidangan padahal ahli forensik RSCM itu yang melakukan autopsy.
Dalam persidangan jaksa justru menghadirkan dokter penyidik dari Polri, untuk menjelaskan hasil forensik dokter Mun’imBerkas akhir pemeriksaan (BAP) Mun’im, itu juga disebut tak diajukan ke kejaksaan oleh penyidik Polda.
"Namun aneh BAP saksi ahli ( Mun’im) ini yang merupakan penjelasan resmi dan kunci kasus ini tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan Polda NTT ke Kejari Bajawa," tambahnya.
Berkas inilah yang kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke PN Bajawa.
Terkait laporan ini, AKBP M Selamet mengatakan, semua proses telah sesuai dengan aturanIni terbukti dari putusan hakim yang telah memvonis bersalah para pelaku"Proses penyidikan sudah sesuai," tambahnya.
Karenanya jikapun dilaporkan ke Propam, perwira menengah yang kini menjabat Kapolres Ngada itu, mempersilahkan dan bersedia diperiksa kapan saja"Kalau diajukan kita siap," ujarnya kepada JPNN saat dihubungi via telepon.
Sebagai gambaran Anus divonis 25 Maret 2010 dengan hukuman penjara seumur hidupIa divonis bersama terpidana lainnya atas pembunuhan Romo yang terjadi 10 Oktober 2010Selain penyidik polri sejumlah jaksa dan hakim yang menangani itu dilaporkan ke Kejagung dan Mahkamah Agung.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda: Prabakaran Tidak Harus Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi