jpnn.com, SERANG - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto bereaksi keras terhadap penyidik Polres Serang Kota yang telah menghentikan penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel.
Dia memastikan penyidik itu bakal diberi sanksi tegas karena telah melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan Bidang Propam.
“Penyidik masih menjalani pemeriksaan terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Shinto ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Shinto menuturkan Pasal 20 Ayat (2) Perkap tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan.
BACA JUGA: Polisi Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel yang Sempat Damai, Ini Penyebabnya
"Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun," kata Shinto.
Perwira menengah ini menambahkan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif.
“Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat polres maupun polda," tegas Shinto.
Diketahui bahwa penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel kembali dilanjutkan penyidik Polres Serang Kota setelah gelar perkara khusus di akhir Januari 2022.
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah temuan pemeriksaan internal Bidpropam dan audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten tentang pemahaman yang salah dalam operasionalisasi restorative justice terhadap penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
“Polres Serang Kota harus menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga ke pengadilan,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan