Polisi Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel yang Sempat Damai, Ini Penyebabnya

Sabtu, 29 Januari 2022 – 21:24 WIB
Polisi kembali melakukan penyidikan terkait kasus pemerkosaan seorang gadis difabel di Serang, Banten. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum, Bidang Propam, dan Bagwassidik Polda Banten bersama Polres Serang Kota telah menggelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA.

Hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa (25/1) dan Jumat (28/1) itu merekomendasikan kasus yang sempat dihentikan untuk dibuka lagi.

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan per Sabtu (29/1) ini kasus pemerkosaan itu kembali dilakukan penyidikan.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan.

BACA JUGA: Menolak Dipeluk, Mbak WA Bonyok Diamuk Suami, Begini Ceritanya

“Benar, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan," ujar David dalam siaran persnya, Sabtu.

Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan Jadi Sorotan, Polda Banten Turun Tangan

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," tambah David.

Perwira pertama ini menuturkan pembukaan kembali proses penyidikan atas dasar gelar perkara khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dialami seorang gadis difabel berinisial YA oleh Polres Serang Kota mendapat banyak sorotan. Sebab, kasus itu tak seharusnya dihentikan oleh penyidik dan pelaku mesti tetap ditahan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan atas penghentian kasus itu kemudian dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten sejak Jumat (21/1) lalu.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

“Audit ini dilakukan sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” ujar Shinto kepada wartawan, Rabu (26/1). (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler