jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kini menahan dulu proses penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Itu dilakukan karena penyidik menunggu tanggapan Pemprov DKI Jakarta atas rekomendasi Ombudsman RI.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian selaku pelapor kasus mengaku ikut saja dengan rencana penyidik.
BACA JUGA: Menindaklanjuti Laporan Fahri, Polda Periksa Presiden PKS
"Menurut saya bagus dan saya setuju saja. Saya berikan waktu 60 hari," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (30/3).
Dia yang juga pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu enggan mencabut laporan terhadap Anies. Dia ingin Polda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus tersebut.
BACA JUGA: Garap Laporan Fahri, Hari Ini Polisi Periksa Presiden PKS
Sebab dugaan pelanggaran hukum dari pembuatan kebijakan itu dinilai cukup jelas. "Apalagi rekomendasi dari Dirlantas juga diabaikan," sambung Ahoker itu.
Sekalipun Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya, laporan tersebut tetap tidak dicabut. Menurutnya, pembukaan Jalan Jatibaru tak menghilangkan pelanggaran pidana yang dituduhkan. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Catat, Haji Lulung Tak Bolehkan Legalisasi Prostitusi di DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Laporan Fahri, Polisi Besok Periksa Presiden PKS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan