Penyidikan Kasus Cimahi Kelar, Ajay Tunggu Sidang

Jumat, 26 Maret 2021 – 21:24 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: ANTARA/Rivan A Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi.

Hal ini berarti, KPK telah menyerahkan tersangka dan bukti dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Petugas Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir Truk

"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Ajay menjadi tahanan jaksa selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 hingga 13 April 2021. Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Usut Aliran Duit Panas ke Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Winarto

Sementara dalam waktu 14 hari kerja, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Rencananya, sidang Ajay akan digelar di PN Tipikor Bandung.

Menurut Ali, penyidikan terhadap kasus ini telah memeriksa 76 saksi yang terdiri dari aparatur sipil Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di Cimahi.

BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Segera Disidang

KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka karena Ajay diduga menerima suap senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar pada perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, Hutama sudah berstatus sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, diketahui pemberian suap kepada Ajay dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020 dan pemberian terakhir pada 27 November 2020. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler