jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk kembali mengusut kasus dugaan suap dalam perizinan di Kita Cimahi tahun anggaran 2018-2020.
Kali ini, KPK memeriksa Winarto dari pihak swasta untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Cimahi, Leuwijaya Utama Textile Diperiksa KPK
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3).
KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka karena Ajay diduga menerima suap senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar pada perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA: KPAI: Cara Guru di Cimahi Atasi Masalah PJJ Layak Ditiru
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, Hutama sudah berstatus sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, diketahui pemberian suap kepada Ajay dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020 dan pemberian terakhir pada 27 November 2020. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Petugas Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir Truk
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih