Penyidikan Mantan Anak Buah Susno Molor

Minggu, 10 April 2011 – 10:14 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memperlihatkan kinerja yang lambatInstansi yang dipimpin Basrief Arief itu terus mengulur-ulur penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan anak buah Komjen Pol Susno Duadji

BACA JUGA: Akrobat Udara di HUT TNI-AU

Padahal, dalam putusan sidang Susno, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidikan itu segera dilakukan


Para mantan anak buah Kabareskrim itu adalah Kombes (pur) Maman Abdurahman Pasya, AKBP Iwan Gustiawan, dan Yultje Apryanti

BACA JUGA: Petinggi TNI Bela Marsekal Rio Mendung

Ketiganya adalah anak buah Susno saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008


Oleh majelis hakim, mereka dinyatakan telah membantu Susno untuk memotong dana pengamanan pilkada Jabar

BACA JUGA: Pemisahan Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

"Kejaksaan sebagai penegak hukum harus menyidik ketiganya," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto saat sidang 24 Maret lalu.

Namun, kemarin (9/4) Kejagung mengumumkan bahwa pihaknya belum menyidik tiga mantan bawahan Susno tersebut"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmat.

Noor Rachmat menerangkan, perkembangan terakhir kasus ini adalah para jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus intensif melakukan koordinasi dengan para penyidik Mabes PolriSebab, kata dia, pihaknya akan menunggu keputusan apakah Mabes Polri akan menangani kasus tersebut atau tidak.

"Kalau mereka yang menyidik, kami tidak akan menyidiknyaSebaliknya, kalau mereka melepas, kami akan menyidiknya," ucap mantan Kajati Gorontalo itu

Nah, dari hasil koordinasi, penyidik Polri juga belum mengambil keputusan untuk menyidik atau tidak"Kalau sudah ada hasil dari koordinasi akan kami umumkan," terangnya.

Di bagian lain pihak Komjen Pol Susno Duadji sangat menyayangkan langkah Kejagung yang begitu lambat menyelesaikan kasus tersebutAri Yusuf Amir, salah seorang tim kuasa hukum Susno, meminta kepolisian dan Kejagung segera mengambil tindakan kepada Maman, Iwan, dan Yultje"Itu putusan pengadilan, kejaksaan harus segera menindaklanjuti," ucapnya.

Menurut dia, penyidikan terhadap tiga orang itu akan meringankan kliennyaSebab, jika mereka disidangkan, segera terungkap apa yang sebenarnya terjadi

Ari percaya, jika Maman, Iwan, dan Yultje menjalani persidangan, mereka tidak bisa merekayasa seolah-olah yang bersalah adalah Susno."Saya ini heran kenapa menangani polisi yang berpangkat kombes saja lamanya bukan mainTapi, untuk jenderal bintang tiga bisa cepatAda apa ini sebenarnya?" ujarnya(kuh/c2/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Optimalkan Lembaga Bencana Milik ASEAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler