Penyiksa Balita Terancam Hukuman Berat

Kamis, 05 Juni 2014 – 06:48 WIB

jpnn.com - PENGADILAN Negeri Jakarta Utara, kemarin (4/6) menggelar sidang perdana terhadap Dadang Supriatna (30). Dia duduk di kursi pesakitan lantaran menculik dan menyiksa balita bernama Iqbal Saputra (3,5) hingga membuat bocah malang itu mengalami kekejian luar biasa. Akibat aksi biadabnya itu, Dadang dijerat jaksa dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malini Sianturi dan Theodora Marpaung mendakwa Dadang dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan dakwaan itu, Dadang terancam penjara 15 tahun.

BACA JUGA: Kebakaran di Cilincing, Tiga Rumah Hangus

”JPU mendakwa Dadang dengan pasal berlapis. Karena kumulatif ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” ujar Malini usai sidang, kemarin (4/6).

Persidangan terdakwa Dadang dihadiri ibunda Iqbal, Iis Novianti (29) yang juga mantan kekasih Dadang. Sayangnya sidang digelar tertutup untuk umum.

BACA JUGA: Imigrasi Jaksel Usir 26 Guru JIS

Awak media hanya diperkenankan menunggu di luar ruang sidang. Menurut keluarganya melihat Dadang, Iis terlihat emosi. Selama proses persidangan, Iis terlihat terus menangis.

”Korbannya kan anak kecil. Jadi persidangan sengaja dilakukan tertutup untuk umum,” terang Malini juga.

BACA JUGA: Usai Pemeriksaan, Udar Lega Tak Ditahan

Dia juga mengatakan, dakwaan terhadap Dadang juga tentang eksploitasi ekonomi. Lantaran Dadang menarik seseorang yang belum cukup umur untuk kepentingan ekonomi dan melukainya.

”Selain itu juga, Dadang melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur,” jelas Malini lagi.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu juga menambahkan, dakwaan terhadap Dadang yang dibacakan setebal lima halaman diperdengarkan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Usaha Ginting.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hendrayanto mengatakan, dakwaan berlapis hal yang biasa. ”Selama ini, Dadang mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Ikbal,” terang Hendrayanto.

Untuk diketahui, Dadang dicokok Polres Jakarta Utara lantaran menyiksa Ikbal dengan sadis. Tubuh balita itu disundut rokok, kemaluan dipotong dan tangan dipatahkan. Hingga Ikbal terpaksa dirawat intensif cukup lama di RSUD Koja.(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKL Melakukan Aksi Saweran Dukung Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler