BACA JUGA: Kaltim Perkuat Tim Olimpiade Fisika
Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier menjelaskan, BPK menemukan 2 kasus penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp168,73 juta.
Besaran nilai kerugian daerah tersebut di antaranya pengadaan sarana olahraga SD, SMP, SMA tahun 2008 di Disdik kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang senilai Rp 140,38 juta.
“Selain itu, akibat ketidakefektifan pelayanan pendidikan di Sambas, BPK menemukan sebanyak 15 kasus yang senilai Rp 11,69 miliar,” terang Daeng M Nazier saat membuka media workshop yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Arsip BPK, Selasa (28/4),
Daeng mengatakan, hasil pemeriksaan BPK hingga saat ini khususnya dalam hal pelayanan pendidikan belum sepenuhnya efektif
Pada saat pemaparan hasil pemeriksaan BPK dalam hal pelayanan pendidikan tersebut, Daeng juga menyebutkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana subsidi pengembangan SD Sekolah Standar Nasional (SSN) tahun 2008 tidak sesuai ketentuan yang nilainya mencapai Rp350 juta
BACA JUGA: BPK Temukan Rp 1,560 T Dana BOS-DPL Tak Jelas
BACA JUGA: Kunci Jawaban UN Tersebar
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 624 M Dana BOS Terindikasi Menyimpang
Redaktur : Tim Redaksi