Adapun rinciannya, 2.592 sekolah (62,84 persen) tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BPS dan DPL dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) senilai Rp 624,19 miliar
BACA JUGA: Kunci Jawaban UN Tersebar
Sementara, dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan pungutan, pemotongan dan menerima penyetoran kembali dana alokasi khusus (DAK) dan DPL dari sekolah senilai Rp 2,13 miliar, sehingga terjadi penyimpangan Rp 2,13 miliar.Terungkap juga bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana safeguarding tidak sesuai ketentuan, yakni senilai Rp 2,40 miliar
Lantas, ada juga sisa dana BOS dan pendapatan jasa giro yang tidak disetor ke kas negara, sebesar Rp 23,393 miliar, serta aset hasil bantuan pemerintah pusat yang tidak jelas status kepemilikannya sebesar Rp 744,805 miliar
BACA JUGA: Rp 624 M Dana BOS Terindikasi Menyimpang
Ditemukan juga oleh BPK, adanya pelaksanaan pekerjaan DAK tidak secara swasekelola yang diarahkan pada rekanan tertentu, dengan nilai sebesar Rp 96,718 miliar."Selain temuan itu, BPK juga menemukan bahwa 47 SD dan 123 SMP di 15 kabupaten/kota belum membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tak mampu, serta penyaluran dana BOS di 32 provinsi terlambat
BACA JUGA: Pojok Antikorupsi Disambut Antusias
Selain itu, banyak sekolah yang dana operasional sekolahnya tidak tersedia tepat waktu dan terpaksa meminjam dana dari pihak lain untuk keperluan operasional," papar Ketua BPK RI Anwar Nasution.Meski demikian, walau masih ditemukan banyak penyimpangan dana BOS-DPL, namun menurut Anwar pula, secara umum pengendalian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawabannya telah cukup baik(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Berprestasi Bebas Masuk PT
Redaktur : Tim Redaksi