Kesimpulan kedua, kata Idrus pula, adalah patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, mulai dari operasional Bank CIC, proses akuisisi Danpac, Pikko (oleh Cingkara Capital), merger Bank CIC, Pikko, Danpac menjadi Bank Century, sampai pada mengucurnya aliran dana.
Ketiga, seperti disampaikan Idrus lagi, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak moneter dan fiskal, dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus dan manajemen Bank CIC, Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Keempat, kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut atau menyalahgunakan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, dalam modus operandi penyimpangan dalam proses pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi," papar Idrus lagi.
Masih seperti disampaikan Idrus, kesimpulan kelima adalah, bahwa berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik atau pasangan capres tertentu, proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang dilakukan panitita angket belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro-yustisia dan keterbatasan waktu
BACA JUGA: Kepemimpinan Marzuki Dikecam Banyak Fraksi
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Faizal Digelandang, Hanura Meradang
Redaktur : Tim Redaksi