Penyitaan Polda Metro Dinilai Langgar Aturan

Sabtu, 30 November 2013 – 17:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Sisilia Wilhemina Keraf dan Onuoha Christian Kelechi, Selasatinus A Ola mengatakan, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2013 lalu di Kota Wisata Cluster Orlando Blok RA-3 Kecamatan, Gunung Putri, Bogor tidak sesuai aturan.

"Kedatangan penyidik Polda Metro Jaya di Kota Wisata Cluster Orlando Blok RA-3 Kecamatan Gunung Putri, Bogor itu bukan penggeledahan karena tidak sesuai dengan aturan," kata Selasatinus A Ola, di Jakarta, Sabtu (30/11).

BACA JUGA: Sabu Wafer Cokelat Rp 300 Juta Masuk Lapas

Sisilia Wilhemina Keraf dan Onuoha Christian Kelechi terdakwa kasus penipuan Pasal 378 KUHP dan tindak pidana pencucian uang Pasal 24 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 senilai Rp3,5 miliar yang kini kasusnya sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor 1247/PIID.B/2013/PN.JKT-SEL.

Dijelaskan Selastinus, terdakwa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 4 Juni, kemudian pada 5 Juni kedua terdakwa resmi ditahan. "Kami tetap menganggap penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa barang milik terdakwa tidak sesuai aturan," ujar Selastinus.

BACA JUGA: Pedagang Semangka Tipu Rp 400 Juta

Selain itu, lanjut Selastinus, sampai saat ini terdakwa tidak pernah diberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) penyitaan dan penggeledahan itu.

"Saat persidangan yang digelar Kamis (28/11), ada beberapa barang milik terdakwa yang diambil tapi tidak dihadirkan dalam persidangan. Barang itu seperti 16 jam tangan, 6 unit hand phone black berry dan 3 unit laptop. Kami menduga barang itu sengaja 'dihilangkan' penyidik," ujarnya.

BACA JUGA: Narkoba Asing Serbu Surabaya lewat Darat

Semua barang terdakwa disita oleh penyidik Polda Metro Jaya termasuk sejumlah kartu ATM terdakwa. Namun ujar Selasatinus A Ola, ada keanehan dan kejanggalan, pada tanggal 7-10 Juni penyidik melakukan penarikan uang milik terdakwa sebesar Rp12,7 juta dengan alasan terdakwa tidak mempunyai uang dan atas itu atas permintaan terdakwa.

"Penarikan uang terdakwa melalui ATM tersebut diakui oleh saksi AKP Suripto saat menjadi saksi di PN Jaksel saat sidang. Penarikan uang seharusnya tidak boleh dilakukan karena itu menjadi barang bukti," ungkap Selastinus. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMK Kubur Bayi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler